Berikut adalah bahan-bahan makanan dan keperluan harian rakyat yang telah dimasukkan ke dalam senarai kawalan harga yang bermula dari 14 Julai 2014 sehingga 9 Jun 2015 :
- Semua jenis mentega
- Semua jenis keju
- Semua jenis marjerin
- Semua jenis minuman kotak dan botol
- Semua jenis serbuk penaik dan esen membuat kuih-muih dan konfeksi
- Jeli dan agar-agar
- Daging dan jeroan mentega - segar dan dijeruk
- Itik dan burung-burung lain, tidak termasuk ayam
- Telur belum berkupas kulit dan telur jeruk
- Buah-buahan mentah yang diimport - segar atau dijeruk
- Bawang besar dan bawang merah
- Bawang putih
- Cili kering
- Lada hitam dan semua jenis rempah
- Kepala, sebiji atau yang diparut
- Semua jenis kacang
- Semua jenis kacang tanah
- Cendawan dan kulat
- Minyak sapi
- Asam jawa
- Makanan laut yang dikeringkan atau dijeruk
- Tepung beras
- Tepung jagung
- Tepung beras pulut
- Ubi kentang